Definisi Real Estate

Definisi Real Estate
Definisi Real Estate

Definisi Real Estate

Real estate adalah sebidang tanah dan lingkungannya beserta bangunan yang ada diatasnya termasuk dengan properti yaitu hak milik bangunan yang ada di kawasan realestat tersebut.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, Definisi Real Estate, Lahan yasan atau realestat atau juga dalam bahasa inggris yaitu real estate, adalah sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan atau proyek.
Real estate adalah properti yang terdiri dari tanah dan bangunan di atasnya, bersama dengan sumber daya alam seperti tanaman, mineral, atau air, benda yang tidak bergerak lainnya di alam ini, kepentingan yang dipegang di dalamnya, (juga) sebagai suatu aset nyata; secara umum diketahui sebagai bangunan atau perumahan pada umumnya.
Real estate dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori besar berdasarkan penggunaannya, yaitu: perumahankomersial dan industri.

Rumah real estate adalah

Real Estate berasal dari serapan Bahasa Inggris dalam kata yang persis sama, yang sebenarnya juga merupakan kata serapan yang pada mulanya bersumber dari bahasa Spanyol. REAL = royal = kerajaan, ESTATE = tanah (pertanian/kebun). Sehingga bisa diartikan sebagai suatu kawasan tanah yang dikuasai oleh raja, bangsawan, dan landlord (tuan tanah pada jaman feodal diabad pertengahan) atau yang dikuasai oleh para konglomerat, orang kaya dan rakyat jelata pada umumnya walaupun dalam porsi yang sangat timpang dan kecil (di jaman industri dan jaman informasi saat ini).
 
Real estate atau rumah real estate adalah lebih diartikan suatu kompleks bangunan yang memiliki lanskap (tanah dan lingkungannya : taman, jalan, saluran air) dengan komposisi yang dominan, contoh praktis istilah ini apabila kita menyebut 1 kata real estate orang awam kebanyakan akan membayangkan suatu kawasan perumahan yang luas dan indah, contoh idealnya adalah karya karya kompleks kota mandiri begawan real estate Indonesia Ir. Ciputra.

Definisi Real Property

Berikut merupakan definisi real property:
  1. Properti pada awalnya merujuk dari kata aslinya dalam bahasa Inggris yaitu PROPERTY sebenarnya lebih mengarah ke aspek legal/hukum berupa hak dan kepemilikan atas suatu bangunan.
  2. Properti lebih mengarah kepada suatu bangunan single atau masif, misal 1 unit rumah sederhana tipe 36, atau sebuah rumah mewah seorang konglomerat dengan halaman seluas berhektar hektar dan harga puluhan milyar rupiah, atau 1 unit ruko, atau 1 bangunan setinggi 30 lantai, atau 1 komplex mall atau 1 komplex hotel dan sebagainya.
  3. Arti properti lebih mengarah kepada suatu bangunan yang lebih banyak/dominan (baik dari segi harga atau volumenya) komposisi bangunannya itu sendiri dibanding tanahnya.

Pengertian real estate menurut para ahli

Berikut merupakan pengertian real estate menurut para ahli:

  1. Real Estate adalah tanah dan semua peningkatan permanen diatasnya, termasuk bangunan-bangunan (Thomsett and Thomsett,1994).
  2. Real Estate adalah tanah dan seluruh pengembang diatasnya maupun pada tanah tersebut. Dimana pengembang diatasnya dapat berupa pembangunan jalan, tanah terbuka (misalnya pembukaan hutan) dan selokan, dengan demikian real estate dapat diartikan sebagai tanah dan semua pengembang lainnya yang melekat terhadap tanah tersebut, baik yang ada diatas maupun di tanah tersebut (Tosh,1992).
  3. Real Estate dapat berbentuk fisik tanah seperti struktur dan pengembangan lainnya yang melekat secara permanen (Wurtzebach,1994).

Pengertian real property menurut para ahli

Berikut merupakan pengertian real property menurut para ahli:
  1. Real Property adalah real estate ditambah dengan hukum-hukum yang berhubungan, seperti sewa, kepemilikan. (Thomsett and Thomsett,1994).
  2. Real Property adalah sejumlah hukum-hukum, wewenang dan hak istimewa yang tidak dapat dipisahkan dari kepemilikan real estate (Tosh,1992).
  3. Real Property adalah tanah hak atau bangunan permanen yang menjadi objek pemilik dan pembangunan (SK Mentri Perumahan Rakyat no.05/KPTS/BKP4N/1995).
  4. Real Property adalah tanah termasuk barang-barang yang karena alam tumbuh diatasnya dan arena perbaikan-perbaikan pada tanah itu, termasuk bangunan-bangunan dari semua jenis dan semua yang tetap atau tak terpisahkan terletak pada bangunan-bangunan itu (Abdurrachman,1991).

Perbedaan properti dan real estate

Perbedaan properti dan real estate:

Real estate lebih mengacu phisik (tanah dan bangunan), sedangkan Real property lebih mengacu kepada kepemilikan terhadap phisik (tanah dan bangunan). Atau bisa dikatakan Real estate merupakan subset (bagian) dari Real property.

Contoh real estate

Contoh real estate adalah antara lain:
  1. Apartemen
  2. Rumah-rumahan
  3. Ruko
  4. Mall
  5. Tanah kavling
  6. Town house
Beberapa contoh tipe real estate antara lain:
  1. Residential real estate adalah tanah yang digunakan untuk tempat tinggal, baik itu perumahan, rumah susun, hingga trailer park yang populer di beberapa negara asing. Daerah-daerah residensial biasanya juga memiliki tempat untuk bisnis-bisnis kecil seperti minimarket dan industri-industri rumah.
  2. Commercial real estate adalah tanah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan mendapatkan keuntungan, baik itu dari penjualan barang dan jasa maupun rental. Beberapa contoh real estate komersil adalah gedung perkantoran, properti industrial, hotel, pusat perbelanjaan, dan lahan pertanian.

Pengertian perusahaan real estate dan property

Pengertian perusahaan real estate dan property:

Perusahaan real estate adalah perusahaan yang menyediakan berbagai keperluan konsumen berupa rumah atau properti lainnya. Perusahaan ini membantu konsumen yang tengah membutuhkan sebuah hunian atau apapun yang berhubungan dengan properti lainnya.

Jenis bantuan yang diberikan perusahaan real estate kepada konsumen bisa berupa penyediaan sebuah rumah baru atau sekadar mencarikan rumah yang sudah jadi. Dewasa ini banyak sekali perusaahan real estate yang tersebar di berbagai kota dan daerah.

Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan sebuah sebuah hunian nyaman dan dengan berbagai kemudahan menjadi dasar mengapa perusahaan real estate semakin banyak dan terus berkembang. Namun, tidak semua perusahaan real estate dikenal dan dipilih oleh masyarakat.

Hanya perusahaan yang besar dan memiliki kredibilitas bagus dalam bisnis real estate-lah yang biasanya dipilih masyarakat sebagai klien. Ciputra group dan Agung Podomoro group merupakan contoh perusahaan real estate yang terkenal di negeri ini.

Sangat jelas disini baik kata real estate maupun property memiliki pengertian yang sama, yaitu hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa real estate dan properti memiliki arti yang sama.

Anda dapat menggunakan istilah real estate atau property terserah anda, tapi jika anda pergi ke toko buku yang menjual koleksi buku berbahasa Inggris, maka buku buku properti yang ada semua memakai istilah real estate, bahkan para guru dan investor kelas dunia lebih popular menggunakan istilah real estate.

Bisnis real estate adalah

Bisnis real estate adalah sebuah bisnis yang dibangun di bidang real estate atau real property yang menyediakan berbagai keperluan konsumen berupa rumah atau properti lainnya.

Contoh bisnis real estate

Bisnis real estate setiap tahunnya selalu berkembang, karena harga tanah juga biasanya semakin tahun semakin mahal. Karier di bidang real estate juga melibatkan banyak sekali keahlian dan kemampuan, mulai dari arsitek, insinyur, kontraktor, hingga akuntan, sehingga industri real estate menjadi salah satu industri yang paling menggiurkan.
Contoh bisnis real estate antara lain:
  1. Apartemen
  2. Rumah-rumahan
  3. Ruko
  4. Mall
  5. Tanah kavling
  6. Town house

Makalah real estate

Berikut ini adalah salah satu contoh makalah real estate yang kami temukan di internet:

Karya Ilmiah – Pembangunan Real Estat di Perbukitan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dewasa ini, kita sering melihat begitu banyak realestat yang dibangun di atas perbukitan. Dalam Wikipedia Indonesia disebutkan realestat atau juga dikenal dengan istilah real estate adalah sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan. Realestat sering dianggap sinonim dengan real properti, kontras dengan hak milik pribadi. Namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaanantara realestat, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dengan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah realestat dan real properti utamanya digunakan dalam common law, sedangkan yusisdiksi hukum sipil menunjuk ke hak milik tak bergerak.

Menurut terminologi hukum pada beberapa yurisdiksi adalah merupakan suatu barang tidak bergerak yang mencakup tanah beserta segala suatu yang berada diatasnya misalnya bangunan, tanaman dan lain-lain. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang terkadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).Banyak diantara realestat di Indonesia yang mengambil tema Back to Nature yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah kembali ke alam. Dengan tema itulah hutan-hutan dan lahan pertanian dalam sekejap berubah menjadi pemukiman.

Tema ini menarik minat banyak orang sehingga pada perkembangannya real estat di perbukitan menjadi hunian favorit bagi sebagian besar orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Pembangunan real estat di perbukitan tersebut, pastilah memiliki dampak positif dan negatif. Dalam arti lain pasti memiliki keuntungan atau kerugian bagi berbagai pihak. Dalam makalah ini akan di bahas tentang dampak positif dan negative dari pembangunan real estat diperbukitan.

1.2 Masalah dan Pembatasan Masalah 1.2.1 Potensi apakah yang dimiliki oleh daerah perbukitan?1.2.2 Mengapa di daerah perbukitan terjadi wabah pembangunan real estat? 1.2.3 Seperti apa lahan yang diperuntukan bagi real estat? 1.2.4 Apa dampak positif pembangunan realestat di daerah perbukitan? 1.2.5 Apa dampak negatif pembangunan realestat di perbukitan?

1.3 Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :1.3.1 Mengetahui potensi yang dimiliki oleh daerah perbukitan; 1.3.2 Mengetahui penyebab terjadinya wabah pembangunan realestat di perbukitan; 1.3.3 Mengetahui seperti apa lahan yang diperuntukan bagi realestat; 1.3.4 Mengetahui dampak positif pembangunan realestat di daerah perbukitan; 1.3.5 Mengetahui dampak negatif pembangunan real estat di daerah perbukitan.

1.4 Manfaat PenulisanManfaat penulisan makalah ini adalah :1.4.1 Bagi siswa 1.4.1.1 Memperluas wawasan kearsitekturan; 1.4.1.2 Mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam penulisan karya ilmiah; 1.4.2.2 Referensi penilaian siswa. 1.4.3 Bagi Institusi Meningkatkan kompetensi siswa dalam penulisan karya ilmiah.

BAB II
DAMPAK PEMBANGUNAN REALESTAT DI DAERAH PERBUKITAN

2.1.Potensi

Daerah Perbukitan Indonesia terletak tepat di garis khatulistiwa, banyak orang yang mengatakan bahwa Indonesia adalah zamrud khatulistiwa. Dikatakan demikian karena Indonesia sangat subur sehingga jika dilihat dari angkasa, tampak hijau seperti zamrud. Hamparan hijau itu tak lain adalah hutan tropis yang terhampar luas dan menutupi hampir sebagian besar daratan Indonesia. Dengan potensi kesuburan tanah yang ada, mayoritas mata pencaharian penduduk Indonesia selain sebagai nelayan adalah bertani. Untuk itulah indonesia dijuluki pula sebagai negara agraris. Sebagian besar kegiatan pertanian dilakukan di daerah perbukitan. Selain karena unsur hara yang terkandung dalam tanahnya sangat baik, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan daerah perbukitan sangat cocok untuk pertanian. Faktor-faktor tersebut adalah:

Curah hujan yang tinggi Curah hujan yang tinggi menyebabkan tersedianya pasokan air tanah dengan jumlah yang besar, sehingga kebutuhan tumbuhan akan air sangat tercukupi.

Suhu udara yang dingin Kebanyakan sayuran hijau dan buah-buahan tumbuh subur didaerah yang bersuhu dingin. Hal ini disebabkan karena sedikitnya penguapan yang terjadi di permukaan daun sayuran. Penguapan yang berlebihan akan menyebabkan sayuran yang ditanam menjadi kering.

Dari faktor-faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa daerah perbukitan memiliki potensi yang sangat besar untuk bidang pertanian.

2.2 Wabah Pembangunan Realestat di Perbukitan

Dewasa ini, gaya hidup modern menjadi pilihan bagi kebanyakan orang Indonesia yang berada dalam taraf ekonomi menengah ke atas. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya dibangun mall yang akhirnya membuat masyarakat Indonesia menjadi konsumtif. Dengan sifat konsumtifitu, pemenuhan kebutuhan bagi kalangan menengah ke atas tidak berhenti sampai terpenuhinya kebutuhan tersebut. Pemenuhankebutuhan mereka lebih kepada pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier yang berlebih, dengan kata lain hanya berupa pemenuhan kepuasan belaka.

Pemenuhan keinginan-keinginan itu salah satunya terwujud dalam bentuk kepemilikan rumah-rumah mewah yang lebih dari satu. Status rumah itu pun hanya sebagai rumah kedua atau dalam kata lain hanya sebagai rumah peristirahatan yang hanya dihuni pada hari-hari libur saja.

Mengamati situasi yang ada, para investor memanfaatkan keadaan tersebutsebagai peluang bisnis dengan membuat real estat di daerah perbukitan. Daerah perbukitan banyak dipilih karena kondisi alamnya yang masih asri serta jauh dari hiruk pikik dunia kerja. Kondisi alam seperti itulah yang banyak diinginkan setiap orang untuk merelaksasi diri.

Besarnya keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi di bidang real estat, menjadi trend tersendiri di kalangan investor untuk menginvestasikan uangnya dalam pembangunan berbagai macam real estat di perbukitan. Hal itu terwujud dengan jumlah real estat di daerah Bandung Utara, misalnya, yang sudah tidak bisa dihitung dengan jari.

2.3 Lahan untuk Realestat

Untuk membangunsebuah kawasan realestat, lahan yang diperlukan harus memiliki beberapa krieria tertentu. Beberapa kriteria itu diantaranya, lahan peruntukannya tepat untuk pemukiman, tidak melanggar aturan yang ada, tanahnya stabil, sesuai dengan target segmen pasar calon pengghuni, akses jalan mudah, konsep perumahannya harus memanusiakan dan mencerdaskan. Adapun dari kriteria di atas, lahan yang paling murah adalahyang berada di lahan datar dan yang terpenting lahan yang punya potensi pasar dan cocok untuk rumah tinggal. Lahan untuk kawasan real estat harus tepat untuk pemukiman karena ketidak tepatan pemilihan lahan dapat menyebabkan real estat tersebut tidak diminati.Misalnya membangun real eatat di daerah industri. Banyak orang yang tidak berminat untuk memiliki rumah di kawasan tersebut, terlebih lagi rumah peristirahatan.Selain karena terbatasnya ketersediaan air tanah, polusi udara juga menjadi salah satu alasan.

Selanjutnya, lahan peruntukan real estat harus memenuhi aturan yang ada.Salah satunya adalah maksimum membangun lahan hanya enam puluh persen dari luaskeseluruhan lahan yang ada. Kemudian lahan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa, serta kepemilikannya harus jelas. Hal ini dimaksudkan guna mencegah adanya masalah di kemudian hari.

Tanah yang stabil sangat dianjurkan dalam pembangunansebuah realestat. Karena pembangunan yang dilakukan di tanah labil akan mengalami banyak kesulitan. Baik pada proses pembangunan maupun setelah pembangunan. Dikhawatirkan rumah yang selesai dibangun dindingnya retak karena penurunan ketinggian tanah.

Pembangunan realestat harus disesuaikan dengan target segmen pasar calon penghuni. Misalnya pada fasilitas di dalam rumah dan harga jual per unitnya. Semakin lengkap fasilitas yang ada, semakin tinggi pula harganya. Karena real estat diperuntukan bagi kalangan menengah ke atas, maka fasilitas yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan mereka. Akses jalan yang mudah menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih tempat tinggal.Kawasan pemukiman dengan akses jalan yang menyulitkan penghuninyauntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berbelanja, misalnya kurang diminati. Sehingga pada pembangunan real estat, penataan jalur yang terhubung pada jalan utamamenjadi sangat penting untuk memudahkan penghuninya melakukan perjalanan dan aktivitas di luar komplek realestat.

Konsep penataan pembangunan real estat harus bisa memanusiakan manusia dan mencerdaskan. Memanusiakan manusia memiliki artian bahwa fasilitas yang ada harus mendukung dan mempermudah aktivitas manusia, bukan malah menyulitkan. Misalnya dalam pembuatan trotoar, lebar trotoar harus memungkinkan untuk digunakan minimal oleh dua orang yang berjalan sejajar di atas trotoar dengan leluasa. Dalam buku Data Arsitek karangan Ernst Neufert disebutkan, kebutuhan tempat untuk duaorang yang berjalan sejajar adalah 2,375 meter. Real estat yang mencerdaskan dapat berupa penyediaan lembaga pendidikan di dalamnya ataupun letaknya yang dekatdengan kawasan pendidikan.

Namun dari semua kriteria yang telah disebutkan di atas, lahan datar adalah lahan yang tepat untuk kawasan real estat. Selain karena harga tanah yang jauh lebih murah, pembuatan akses jalan yang terhubung ke jalan utama pun lebih mudah.

2.4 Dampak Positif Pembangunan Realestat di Perbukitan

Pembangunan real estat di perbukitan memberikan dampak positif bagi investor, developer, masyarakat umum dan masyarakat sekitarnya, dan negara. Bagi investor dan developer, dampak positifnya adalah seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu keuntungan yang melimpah. Keuntungan itu diperoleh karena mereka dapat mengubah kawasan yang biasa-biasa saja dengan harga tanah rendah menjadi kawasan elit dengan harga tanah yang tinggi.

Adapun bagi masyarakat umum, pembangunan ini memberikan dampak positif berupa tersedianya tempat untuk relaksasi dan hiburan dengan lokasi yang terhitung dekat tanpa perlu pergi ke luar negeri untuk mendapatkan view yang bagus. Sedangkan bagi masyarakat sekitarnya, pembangunan real estat dapat membantu tersedianya lapangan pekerjaan. Misalnya pada proses pembangunan real estat, kontraktormembutuhkan banyak tenaga kerja sebagai kuli bangunan. Warga sekitar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Adapun untuk selanjutnya, warga sekitar,yang berada di taraf ekonomi menengah ke bawah, dapat bekerja menjadi buruh, misalnya buruh taman dan buruh cuci.

Keuntungan bagi negara dari pembangunan real estat adalah adalah besarnya pemasukan ke kas negara dari pajak yang diberlakukan di kawasan real estat tersebut. Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa pembangunan real estat di daerah perbukitan memberikan manfaat bagi berbagai pihak.

2.5 Dampak Negatif Pembangunan Realestat di Perbukitan

Selain memiliki dampak positif, pembangunan real estat juga memiliki dampak negatif. Dampak negatif tersebut meliputi berbagai sektor kehidupan, diantaranya:

1. Kesenjangan sosial antara penduduk sekitar dengan penghuni realestat

Kesenjangan sosial ini terlihat jelas dari tembok-tembok tinggi yang membatasi wilayah real estat dengan pemukiman penduduk sekitar, seolah-olah daerah real estat tersebut tidak boleh dimasuki oleh warga. Padahal notabene penduduk sekitar perbukitan memiliki rasa sosial yang tinggi. Tapi dengan dibuatnya tembok-tembok pembatas bisa diartikan bahwa tidak boleh adanya hubungan sosial antara penghuni real estat yang bergolongan menengah ke atas dengan penduduk sekitar yang kebanyakan bergolongan menengah ke bawah.

2. Berkurangnya lahan produktif untuk pertanian

Pembangunan real estat baik di perbukitan maupun di lahan datar jelas akan membutuhkan lahan yang sangat luas. Pada kasus real estat yang dibangun di perbukitan ini, banyak diantaranya menggunakan lahan yang sebelumnya adalah lahan pertanian. Para petani mau menjual lahan tersebut karena tergiur uang yang sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan fungsi lahan tersebut. Berkurangnya lahan untuk pertanian menyebabkan berkurang pula hasil produksi pertanian. Ini akan berdampak pada kenaikan harga sayuran.

3.Petani beralih profesi

Dikarenakan berkurangnya lahan untuk pertanian, banyak petani yang beralih profesi, diantaranya membuka usaha sendiri seperti membuka warung, atau bekerja di real estat tersebut menjadi buruh potong rumput, menjadi pembantu rumah tangga, menjadi buruh cuci, menjadi penjaga rumah, dan sebagainya. Itu bagi petani yang beruntung. Tapi sebagian lainnya tidak mempuanyai pekerjaan yang bisa menjamin kehidupannya dan menjadi pengangguran. Jika ketika memiliki lahan pertanian mereka bisa bertahan hidup dari hasil bertani, setelah menjualnya, sebagian petani yang kurang beruntung dan tidak menggunakan uang hasil menjual tanah untuk membuka usaha hanya mendapatkan jaminan hidup dari uang penjualan lahan. Selanjutnya mereka menjadi pekerja serabutan.

4.Berkurangnya daerah serapan air

Dengan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi real estat dimana rumah-rumah mewah berdiri dengan tegak dan luas, menyebabkan daerah serapan air berkurang. Memang ada aturan membangun perumahan diperbukitan dengan hanya membangun enam puluh persen lahan yang ada, tetapi nyatanya lahan yang dibangun melebihi persentase tersebut. Daerah hijau di halaman rumah yang dibangun hanya beberapa meter saja. Pada harian Pikiran Rakyat edisi Sabtu, 19 Juni 2004 dikatakan, kawasan lindung dan resapan air Bandung Utara sekarang tinggal 30 persen. Pernyataan tersebut dikumandangkan oleh pemerhati lingkungan dan masyarakat Jawa Barat sehubungan dengan adanya isu pembangunan Jalan Dago-Lembang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kawasan Bandung Utara (KBU) seluas 38.548,33 hektar dengan ketinggian lebih kura ng 750-1.000 meter di atas permukaan laut (dpl) ini dapat dikatakan sebagai paru-paru masyarakat Bandung dan sekitarnya. Kawasan lindung ini berfungsi hidrologis terhadap kawasan di bawahnya. Wilayah ini meresapkan air agar tidak terjadi banjir dan longsor di musim hujan dan menjaga ketersediaan air di musim kemarau. Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) memaparkan data bahwa seratus tahun yang lalu, curah hujan didaerah aliran Sungai Citarum mencapai3.000 milimeter per tahun dan terus menurun hingga sekarang menjadi 2.000 milimeter per tahun.

Di samping itu potensi air Jawa Barat sebanyak 81 miliar meter kubik per tahun tidak termanfaatkan secara optimal. Air hujan yang tidak terserap di wilayah Bandung dan sekitarnya pun saat ini sudah mencapai 80 persen. Saat ini jumlah erosi tanah juga meningkat mencapai 30 juta ton pertahun.Kota Bandung sudah menjadi hutan beton dan hampir tidak ada lagi lahan kosong untuk tanaman. Satu-satunya pengharapan digantungkan kepada KBU yang kini juga dalam keadaan kritis karena pembangunan. Sesuai dengan karakter fisiknya, KBU terbagi ke dalam lima mintakat (zona), yaitu mintakat Gunung Manglayang, mintakat Perbukitan Ciwangi- Ciburial-Cimenyan, mintakat Cekungan Lembang, mintakat Gunung Tangkuban Perahu, dan mintakat Gunung Burangrang. Kawasan ini pun terbentang di tiga wilayah kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung (11 kecamatan), Kabupaten Bandung (8 kecamatan), dan Kota Cimahi (1 kecamatan).

Keberadaan KBU dilindungi oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 181.1/SK.1624-Bapp/1982 tentang Peruntukan Lahan di Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara. Dalam SK itu disebutkan, 25 persen KBU diperuntukkan sebagai hutan lindung, 60 persen dijadikan lahan untuk tanaman keras, dan sisanya 15 persen untuk pertanian nontanaman keras yang dapat dikonversi untuk permukiman. Namun, pada intinya, SK tersebut memosisikan KBU sebagai kawasan resapan air dan kawasan hijau lestari.SK Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Pada tahun 1982, pembangunan di KBU mulai bermunculan dan tahun 1993 usaha properti mulai menggeliat dan sasaran strategisnya adalah KBU.

Hal tersebut dikarenakan pemandangan alam di KBU sangat menawan dan udaranya yang sejuk mempunyai nilai jual yang tinggi. Khawatir akan terjadinya pembabatan hutan dan tanaman keras di KBU, Gubernur Jawa Barat kembali mengeluarkan SK Nomor 660/4244/ Bap/1994 tentang Pengamanan Wilayah Inti Bandung Raya. Isinya antara lain menginstruksikan kepada Bupati/Walikota Bandung (waktu itu Kota Cimahi belum terpisah dari Kabupaten Bandung) untuk tidak memberikan izin baru pengembangan di KBU. Selain itu, mereka diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin, memberikan laporan berkala, serta melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun peraturan perundang-undangan tersebut tidak efektif. Menurut catatan planolog yang juga peneliti dari Pusat Penelitian Pengembangan Wilayah dan Kota ITB, Denny Zulkaidi, hingga tahun 1995 ada sekitar 114 izin lokasi yang dikeluarkan untuk pembangunan di KBU. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mencatat, sejak periode 1996 hingga 2004 ada pengeluaran izin lokasi baru untuk 12 pengembang dengan luas lahan 356,2 hektar.

Data itu belum termasuk izin yang dikeluarkan untuk perorangan. Berdasarkan pengamatan di salah satu wilayah KBU, yaitu dimulai dari Pengkolan Kordon-Pakar Timur-Cikurutug-Negla-Sekejolang-Lembah Cikapundung hingga Maribaya, dapat dilihat bahwa para pengembang sudah mulai memperluas daerah jajahannya untuk membuat perumahan real estat dan lapangan golf. Bahkan, mereka pun sudah mulai membuka akses jalan menuju areal perumahan yang mereka bangun. Belum lagi menjamurnya vila-vila pribadi yang dibangun dalam posisi seperti menjemput maut, yaitu didirikan di lereng- lereng terjal. Padahal, dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 181.1/SK.1624-Bapp/1982 ditegaskan bahwa pada ketinggian 750 meter dpl ke atas tidak boleh didirikan bangunan. Gambar yang diambil dari Citra Satelit Aster tanggal 12 Juni 2003 memperlihatkan bahwa pembangunan KBU sudah hampir memenuhi wilayah tersebut, yaitu sekitar 70 persen.

Bahkan, di lereng Gunung Tangkuban Perahu pun sudah mulai ada permukiman baru. Masyarakat dapat saja menuduh para pengembanglah yang membuat rusak wilayah konservasi KBU, namun pengembang dari segihukum pun berada dalam posisi yang benar karena pihaknya telah mengantongi izin dari instansi terkait. Seperti halnya yang diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Barat bahwa 31 anggotanya yang membangun di KBU seluas 2.462,5 hektar sudah memiliki izin lengkap serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dilihat dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), yang dibuat oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi mengenai KBU, ternyata tidak seragam. Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Jabar menyebutkan bahwa KBU termasuk salah satu kawasan hutan berfungsi lindung yang diperkuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Begitu pula Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung juga menetapkan KBU sebagai kawasan lindung. Namun, Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kabupaten Bandung hanya menjadikan sebagian wilayah KBU sebagai kawasan lindung, sementara sebagian lagi menjadi daerah permukiman. Malahan, Kota Cimahi menjadikan KBU yang ada di wilayahnya sebagai daerah permukiman, sesuai dengan Perda Nomor 23 Tahun 2003 tentang RTRW Kota Cimahi. Kecamatan Cimahi Utara, memang dijadikan daerah permukiman. KBU sudah dalam keadaan kritis dan dari segi lingkungan dan tata ruang sebaiknya pemerintah daerah mengembalikan fungsi KBU sebagai kawasan lindung. Namun, penguasa provinsi selalu berkelit dengan alasan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Padahal pengembangan real estat di lereng gunung itu rawan terhadap bencana dan mengganggu penyerapan air. Bisa dipastikan pembangunan real estat di perbukitan akan memicu terjadinya banjir di daerah dataran rendah. Dan tak hanya itu, masyarakat dunia pun akan merasakan dampak buruknya. Pembangunan real estat diperbukitan akan memicu semakin parahnya pemanasan global karena berkurangnya hutan yang menyebabkan kadar CO2 diudara meningkat.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

Pembangunan realestat di perbukitan memiliki dampak positif dan negatif. Dari apa yang telah dipaparkan di atas, pembangunan realestat lebih banyak berdampak negatif, terutama bagi lingkungan. Dampak negatif ini tidak hanya akan dirasakan oleh penduduk sekitar realestat yang dibangun, tapi dirasakan oleh penduduk lain yang berada di daerah dataran rendah karena adanya ancaman banjir. Dan bisa dikatakan bahwa pembangunan real estat di perbukitan akan menyenangkan bagi beberapa pihak, namun merugikan banyak pihak lain.

3.2 Saran

Sebaiknya pembangunan realestat dilakukan di dataran rendah yang memang berpotensi sebagai lahan perumahan, bukan di daerah perbukitan. Pihak pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam hal perizinan pembangunan di daerah perbukitan. Kawasan lindung harus tetap dijaga, karena itu merupakan aset masa depan yang bukan hanya bermanfaat bagi penduduk sekitarnya saja, tapi penduduk dunia karena akan mengurangi pemanasan global.

Definisi Real Estate

Cukup sekian artikel dari kami tentang definisi real estate dengan poin-poin yakni:

  • Pengertian real estate menurut para ahli
  • contoh real estate
  • makalah real estate
  • pengertian perusahaan real estate dan property
  • perbedaan properti dan real estate
  • bisnis real estate adalah
  • rumah real estate adalah
  • contoh bisnis real estate

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Editor: Alber

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
close