Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di Kantorpos

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di Kantorpos diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. Untuk persyaratan bisa di pada penjelasan di bawah:

Apa Saja Syaratnya ?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022

Untuk memudahkan penerima BSU ketika akan mengambil bantuan dana BSU di Kantorpos, penerima BSU dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini agar tidak harus lama mengantri ketika mengikuti penerimaan BSU.

Tahap pertama penerima BSU dapat menginstal aplikasi Pospay terlebih dahulu melalui link berikut ini:

Instal Pospay

Setelah melakukan instal aplikasi Pospay, dan pada bagian halaman awal aplikasi penerima BSU dapat mengikuti instruksi di bawah ini:

Untuk detail lebih mudah nya silahkan cek tahapan-tahapan di bawah ini:








Untuk penerima BSU agar melakukan pembuatan password dan pin Pospay agar pada tahap berikutnya penerima tidak harus melengkapi data diri lagi kedepannya.

Nah gampang bukan.... Setelah step-step di atas selesai penerima bsu bisa datang ke kantor pos terdekat.

Sekian informasi nya terimakasih


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
close