Pengenalan Apa Itu Agen Pos

Pengenalan Apa Itu Agen Pos

Agen Pos

AgenPos adalah konsep pengembangan jaringan melalui kerjasama kemitraan antara PT Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka memberikan pelayanan Pos secara lebih luas kepada Masyarakat.
Selain untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen, keberadaan AgenPos dimaksudkan juga sebagai bentuk pemberdayaan sektor ekonomi mikro melalui pengembangan pola-pola kemitraan dalam bisnis.

Manfaat dan Keuntungan AgenPos

  1. Agenpos telah diakui keberadaannya secara luas dan dikelola oleh PT Pos Indonesia selama puluhan tahun yang lalu ;
  2. Dalam industri jasa kurir, PT Pos Indonesia memiliki puluhan ribu titik layanan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia ;
  3. AgenPos dapat dikelola oleh siapapun anggota Masyarakat, tanpa harus memiliki modal besar dan keahlian khusus ;
  4. PT Pos Indonesia memiliki jangkauan distribusi yang sangat luas baik di dalam Negeri hingga Mancanegara ;
  5. Sharing fee yang diberikan menarik hingga 22,5% dan bersifat progresif.

Jenis Pelayanan di AgenPos

  1. Jasa pengiriman paket, barang dagangan online, surat dan dokumen yang meliputi : Q9, Qcomm, Pos Express, Kilat Khusus, Express Mail Service (EMS) untuk kiriman ke Luar Negeri)) ;
  2. Penjualan benda Pos, diantaranya : Prangko, Materai serta benda Pos lainnya ;
  3. Pembayaran tagihan, angsuran dan top up ;
  4. Pengiriman dan pembayaran uang melalui Weselpos Instan ;
  5. AgenPos akan dikembangkan untuk memberikan keseluruhan pelayanan Pos Indonesia lainnya.

Persyaratan untuk menjadi AgenPos

  1. Memiliki tempat usaha. lokasi diutamakan tidak berdekatan dengan Kantorpos atau Agenpos yang terlebih dahulu ada ;
  2. Memiliki seperangkat komputer dengan printer dan alat komunikasi (line telepon) ;
  3. Menyerahkan kiriman dan laporan ke Kantorpos penghubung setiap hari pada jam yang disepakati ;
  4. Mendapatkan persetujuan dari PT Pos Indonesia melalui KantorPos penghubung ;
  5. Menandatangani perjanjian.
Dukungan PT Pos Indonesia untuk AgenPos
  1. Pelatihan petugas ;
  2. Instalasi software aplikasi AgenPos ;
  3. Dukungan pemasaran (Promosi) ;
  4. Panduan dan bimbingan manejemen usaha ;
  5. Pembinaan usaha.

Tahapan Menjadi Pengelola AgenPos

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi AgenPos kepada KantorPos terdekat ;
  2. Survey kelayakan oleh PT Pos Indonesia ;
  3. PT Pos Indonesia menerbitkan persetujuan/penolakan secara tertulis kepada pemohon ;
  4. Perikatan penyelenggaraan AgenPos ditungkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan AgenPos ;
  5. Pelatihan dan persiapan pengoperasian AgenPos.

Lampiran Permohonan untuk menjadi Pengelola AgenPos

  1. Pemohon Badan Usaha harus melampirkan : Surat Keterangan Domisili Usaha, SIUP, NPWP, Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan, Denah Calon lokasi, Identitas dari Pimpinan, Keterangan Status lokasi dengan denah dan izin lingkungan.
  2. Pemohonan Perorangan harus melampirkan : Identitas Diri, NPWP, Keterangan Status Lokasi dengan denah dan izin lingkungan.

AgenPos Business to Business (B2B)

Agen Pos Business to Business (B2B) adalah bisnis yang dilakukan antara Pos Indonesia dengan Mitra Potensial yang memiliki agen minimal 100 agen. 

Manfaat dan Keunggulan Layanan B2B

  1. Mendapatkan imbal jasa ;
  2. Lebih mudah mengembangkan layanan keagenan karena Pos Indonesia sudah memiliki branding yang kuat dan terkenal di Masyarakat ;
  3. Jaringan Pos Indonesia tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan layanannya sampai ke Luar Negeri ;
  4. Kerahasiaannya aman dan terjamn. Sistemnya menggunakan tingkat keamanan yang tinggi dengan protokol secure socket layer 256 bit untuk menjaga keamanan data pelanggan ;
  5. Transaksi yang transparan. Layanan ini mendukung good corporate governance ;
  6. Memberi keleluasaan kepada mitra untuk turut mengembangkan layanan kurir melalui outlet mitra.

Syarat Kemitraan Agen Pos B2B

  1. Memiliki sistem aplikasi dengan pola H2H yang terhubng dengan sistem Pos ;
  2. Memiliki banyak outlet (minimal 100 outlet) ;
  3. Memiliki pasar potensial (captive market) ;
  4. Menyediakan uang jaminan pada rekening yang ditetapkan oleh Pos.

Proses Registrasi Agen Baru

  1. Mitra B2B mengajukan pendirian agen baru kepada Divisi Agen Pos ;
  2. Divisi Agen Pos melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan UPT untuk survey lokasi ;
  3. Divisi Agen Pos menetapkan kode agen ;
  4. Divisi Agen Pos menyerahkan kode agen kepada mitra B2B ;
  5. Mitra B2B menambahkan referensi kode agen dan mengaktifkan agen baru.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
close